Tersandung Kasus Narkoba, Ketua Bawaslu KBB di Ringkus.
CIMAHI - Kepolisian Resor Cimahi berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang melibatkan satu keluarga, terdiri dari paman dan keponakan.
Tak hanya itu, dalam pengungkapan ini, polisi juga menangkap tiga pengguna sabu, salah satunya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, tiga pengedar sabu yang ditangkap berinisial SP, AP, dan EKS, sementara tiga pengguna yang diamankan adalah RNF, TW, dan IR. Ketiganya diamankan di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
"Pengedaran sabu ini dilakukan oleh satu keluarga, dari paman dan keponakan, yakni sebagai pengedar dan juga kurirnya," ujar Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
Menurut Tri, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Cimahi.
Dari hasil operasi, polisi menyita sabu seberat 20,94 gram yang dikendalikan oleh SP sebagai bandar utama, sementara AP dan EKS berperan sebagai kurir.
"Dari mereka, kami dapatkan barang bukti dengan berat total 20,94 gram sabu," tambahnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa jaringan ini telah menjual sabu kepada tiga pengguna, termasuk Ketua Bawaslu KBB.
"Saat akan dilakukan penangkapan, para pengedar ini sudah menjual sabu kepada tiga pengguna berinisial RNF, TW, dan IR," kata Tri.
Lebih lanjut, Tri mengungkapkan ketiga pengguna ini memiliki hubungan pertemanan sejak sekolah atau kuliah. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 0,84 gram sabu dan alat isap (bong).
"Untuk profesi para tersangka ini ada yang berprofesi sebagai pengacara, pemilik rumah, dan satu di antaranya merupakan Ketua Bawaslu KBB," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pengedar dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp.1 miliar hingga Rp.10 miliar.
Sementara itu, tiga pengguna sabu dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Leave a Comment