Disdik Cimahi Tegaskan Larangan Kegiatan Study Tour dan Pungutan Sekolah, Tunggu Aturan Resmi dari Gubernur


Cimahi – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi dengan tegas mengingatkan seluruh sekolah untuk mematuhi larangan terkait kegiatan study tour dan pungutan apapun, sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat. 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 64/PK.01/Kesra Tahun 2024 yang sudah diterbitkan pada masa Penjabat Gubernur sebelumnya.

Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Kota Cimahi, Ana Julia, menegaskan bahwa meskipun pendidikan pada tingkat SD dan SMP merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, kebijakan yang diterbitkan oleh provinsi harus tetap dipatuhi. 

"Kami harus mengimplementasikan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi, termasuk dalam hal kegiatan yang dilakukan oleh sekolah," ujar Ana saat ditemui di kantornya, Rabu (5/3/2025).

Ana juga menyatakan bahwa pihak Disdik Cimahi saat ini masih menunggu aturan tertulis resmi dari Gubernur Jawa Barat mengenai larangan tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya akan selalu mengikuti arahan dari provinsi, dan segala kebijakan yang ditetapkan harus diikuti oleh seluruh pihak terkait. 

"Kebijakan ini jelas harus dijalankan, dan kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," tegas Ana.

Terkait kegiatan study tour, Ana menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti melarang kegiatan pendidikan luar ruang sepenuhnya, tetapi hanya membatasi perjalanan sekolah ke luar Jawa Barat. "Kami sudah menindaklanjuti surat edaran dari gubernur dengan berkoordinasi bersama Pj Wali Kota Cimahi saat itu. 

Kebijakan di tingkat kota juga sudah diselaraskan dengan edaran gubernur, yakni kegiatan study tour yang dilakukan di luar Jawa Barat dilarang," tambahnya.

Selain itu, Disdik Cimahi juga mengimbau agar kegiatan perpisahan sekolah tidak dilaksanakan di luar lingkungan sekolah. 

"Kami mengikuti arahan dari gubernur. Walaupun kami memiliki otonomi daerah, semua keputusan tetap harus sejalan dengan aturan yang lebih tinggi," jelas Ana.

Pada kesempatan yang sama, Disdik Cimahi juga memberikan peringatan keras kepada pihak sekolah untuk menunda semua bentuk pungutan kegiatan hingga ada aturan lebih lanjut. 

"Kami sudah mengimbau sekolah-sekolah untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Kepala Dinas Pendidikan juga telah menginstruksikan agar semua pungutan ditunda sampai ada petunjuk lebih lanjut dari provinsi," kata Ana.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, juga menegaskan dukungannya terhadap kebijakan larangan kegiatan study tour ke luar daerah. Salah satu alasan utama kebijakan ini adalah faktor keselamatan siswa. 

Tragedi kecelakaan yang melibatkan rombongan study tour, seperti peristiwa tragis yang menimpa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, yang merenggut 11 nyawa, menjadi pertimbangan penting dalam keputusan ini.

Ngatiyana juga menambahkan bahwa kegiatan study tour yang melibatkan perjalanan jauh tidak hanya membebani orang tua secara finansial, tetapi juga meningkatkan potensi risiko keselamatan bagi siswa. 

"Kami memberikan perhatian serius terhadap keselamatan dan juga beban finansial yang ditanggung orang tua. Oleh karena itu, kami tegas menolak kegiatan ini," ujarnya.

Wali Kota juga mengingatkan bahwa bagi sekolah yang tetap nekat melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi tegas. "Pihak sekolah harus siap menanggung konsekuensinya jika tetap memaksakan kegiatan ini meski sudah ada larangan resmi," tegas Ngatiyana.


Tidak ada komentar

'; (function() { var dsq = document.createElement('script'); dsq.type = 'text/javascript'; dsq.async = true; dsq.src = '//' + disqus_shortname + '.disqus.com/embed.js'; (document.getElementsByTagName('head')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(dsq); })();
Diberdayakan oleh Blogger.