Segini Nominal dan Daftar Tunjanganya, Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Bakal Cair Awal Bulan Maret.
KabarPriangan - Taspen akan segera mencairkan gaji pensiunan PNS pada awal Maret 2025.
Ini menjadi kabar baik bagi para para pensiunan yang telah lama menantikan kepastian pencairan hak mereka.
Adapun saat ini, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Menurut Taspen, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanyaannya, berapa nominal yang akan diterima oleh pensiunan PNS golongan IV? apakah ada tambahan tunjangan yang turut diberikan?
Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
Dalam aturan tersebut, ditetapkan rincian besaran gaji bagi pensiunan PNS golongan IV sebagai berikut:
- Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Dengan nominal tersebut, pensiunan PNS golongan IV menerima gaji yang berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta.
Hal tersebut tergantung pada masa kerja dan pangkat terakhir sebelum pensiun.
Tunjagan yang Juga Didapat Bersamaan dengan Gaji Pensiunan
Tak hanya menerima gaji pokok, pensiunan PNS golongan IV juga memperoleh tunjangan tambahan.
Tunjangan itu meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan. Berikut rinciannya:
1. Tunjangan Suami/Istri
Pensiunan yang memiliki pasangan berhak mendapatkan tunjangan. Berikut nominal tunjangan suami/istri berdasarkan golongan:
- Golongan IVa: Rp174.810 - Rp420.000
- Golongan IVb: Rp174.810 - Rp437.780
- Golongan IVc: Rp174.810 - Rp456.290
- Golongan IVd: Rp174.810 - Rp475.590
- Golongan IVe: Rp174.810 - Rp495.710
2. Tunjangan Anak
Bagi pensiunan yang masih memiliki anak yang menjadi tanggungan, pemerintah juga memberikan tunjangan. Berikut detailnya:
- Golongan IVa: Rp34.962 - Rp84.000
- Golongan IVb: Rp34.962 - Rp87.556
- Golongan IVc: Rp34.962 - Rp91.258
- Golongan IVd: Rp34.962 - Rp95.118
- Golongan IVe: Rp34.962 - Rp99.142
3. Tunjangan Pangan
Selain tunjangan keluarga, pemerintah juga memberikan tunjangan pangan untuk pensiunan dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Adapun besaran tunjangan pangan adalah Rp72.420 per orang.
Disamping itu, Taspen selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di taspen.co.id.
Leave a Comment