Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Terduga Bandar Sabu
Banyumas - Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus Tindak Pidana Narkotika. Keempat tersangka tersebut adalah NA (42) dan AB (30), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, JKW alias Hanhan (39) asal Kabupaten Magelang, serta OA, warga Kabupaten Purbalingga yang kini tinggal di Bandung.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan kronologi kejadian. Pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan NA di sebuah kafe di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 65 plastik kresek berisi narkotika jenis sabu dengan berat 54,4114 gram, dua handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan chat di handphone NA yang mengarah pada AB.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah AB di Kecamatan Sumbang dan menemukan 65 plastik kresek berisi sabu seberat 12,4677 gram, satu timbangan digital, uang tunai Rp 800.000, satu unit sepeda motor Kawasaki Blitz, dan sebuah handphone merk Realme C75.
Berdasarkan klarifikasi NA, barang tersebut didapatkan dari tersangka Hanhan pada 17 Januari 2025 di Tegal. Tim kemudian melanjutkan pengembangan dan pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mengamankan Hanhan yang diduga berperan sebagai bandar, serta OA di sebuah apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
"Pada saat diamankan, petugas menemukan 6 plastik klip transparan berisi sabu seberat 445,3704 gram yang diakui milik Hanhan," ujar Kompol Willy. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu timbangan digital warna silver, sembilan buku tabungan Bank BCA, lima handphone, dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam. Sementara dari OA, ditemukan dua buku catatan rekapan penjualan narkotika jenis sabu dan dua handphone.
Keempat tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP.
Leave a Comment