Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tunjangan insentif bagi guru non-PNS (pegawai negeri sipil)

 


Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tunjangan insentif bagi guru non-PNS (pegawai negeri sipil) sekolah madrasah dan raudhatul athfal (RA) cair secara bertahap meskipun ada efisiensi anggaran. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Suyitno.

"Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam rapat kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS," ujar Suyitno dikutip dari rilis resmi di laman Kemenag, Senin (17/2/2025).

"Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap," tambahnya lagi.

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah-RA Non-PNS
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar ada kriteria yang perlu dipenuhi agar guru bisa menerima tunjangan insentif ini. Hal ini nanti hadir dalam bentuk Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.

"Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini," kata Thobib.


Kendati demikian Thobib sudah membocorkan berbagai kriteria guru penerima tunjangan insentif, yaitu:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kementerian Agama.

2. Belum lulus sertifikasi pendidik yang dilakukan Kemenag.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah.

Artinya guru tersebut bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus.

6. Tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai g``uru.

7. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

8. Memenuhi kualifikasi pendidikan akademik S1 atau D4.

9. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

10. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kementerian Agama.

11. Belum usia pensiun (60 Tahun).

12. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

13. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

14. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

15. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS bisa dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Tunjangan Insentif Pada Guru bisa Dihentikan
Lebih lanjut, Thobib menjelaskan instensif pada guru bisa dihentikan apabila:

1. Meninggal dunia.

Apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia, tunjangan akan diberikan kepada ahli waris. Setelahnya ahli waris berkewajiban menutup rekening tersebut.

2. Berusia pensiun (60 tahun).

3. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah.

4. Diangkat menjadi CASN baik sebagai guru atau lainnya.

5. Berhalangan dan tidak bisa menjalankan tugas sebagai guru di RA dan Madrasah.

6. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam juknis.

Tidak ada komentar

'; (function() { var dsq = document.createElement('script'); dsq.type = 'text/javascript'; dsq.async = true; dsq.src = '//' + disqus_shortname + '.disqus.com/embed.js'; (document.getElementsByTagName('head')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(dsq); })();
Diberdayakan oleh Blogger.